Etika merupakan
suatu cabang filosofi yang berkaitan dengan apa saja yang dipertimbangkan baik
dan salah.
Ada beberapa definisi mengenai etika
antara lain :
• Kode moral dari suatu profesi tertentu
• Standar penyelenggaraan suatu profesi tertentu
• Persetujuan diantara manusia untuk melakukan yang benar dan menghindari yang salah.
• Kode moral dari suatu profesi tertentu
• Standar penyelenggaraan suatu profesi tertentu
• Persetujuan diantara manusia untuk melakukan yang benar dan menghindari yang salah.
Beberapa perusahaan dan organisasi profesi telah mengembangkan kode etik masing-masing. Kode etik merupakan sekumpulan prinsip yang harus diikuti sebagai petunjuk bagi karyawan perusahaan atau anggota profesi. Beragamnya penerapan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan teknologi telah menimbulkan berbagai variasi isu etika. Suatu usaha untuk mengatur isu tersebut kedalam suatu ruang lingkup dilakukan oleh R.O. Mason dan kawan-kawan, yang mengkategorikan isu etika menjadi empat jenis yaitu Privacy, Accuracy, Property, Accessibility.
• Privacy
• Accuracy
• Property
Kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual)
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
b. Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
c. Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
• Accessibility
Hak untuk mengakses informasi dan pembayaran fee untuk akses informasi tersebut.
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
B. MASALAH
Beberapa contoh pelanggaran etika dalam
bidang teknologi informasi beserta solusinya.
1. Pencurian pulsa
Semakin banyaknya pengguna telepon
operator selular mengakibatkan operator yang bekerja sama dengan content
provider menghadirkan konten-konten hiburan untuk penggunanya seperti ringtone,
wallpaper, game dan lain-lain. Tidak jarang untuk mendapatkan hiburan yang
pendaftarannya menggunakan sms premium itu menjebak pengguna dengan melakukan
pendaftaran tanpa disertai keterangan lebih lanjut, seperti bagaimana cara
untuk berhenti dari berlangganan tersebut. Walaupun tidak semua content
provider melakukan itu ada saja yang dengan tiba-tiba langsung melakukan
registrasi tanpa diketahui oleh pemilik nomer tersebut yang berakibat terkuras
nya pulsa untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya.
Solusi :
Untuk masalah seperti ini diharapkan
pemakai harus lebih teliti lagi dari sms premium yang didapat. Dari sekian
penawaran bila terdapat pendaftaran yang menggunakan kata on, reg, dan lainnya
diharapkan jangan langsung begitu saja membalas sms tersebut, lihat terlebih
dahulu apakah ada cara untuk berhenti berlangganannya, karena dengan kita
menulis format tersebut berarti kita telah setuju berlangganan konten yang telah
diberikan dan akan terus berlanjut sebelum kita menulis format untuk meminta
berhenti berlangganan. Bila kita terlanjur berlangganan dan tidak tahu
bagaimana cara berhentinya, diharapkan segera untuk menghubungi operator
telepon seluler yang bersangkutan untuk langsung meminta berhenti. Bila masih
belum bisa berhenti dan pulsa anda masih tersedot, mau tidak mau anda harus
merelakan nomer tersebut untuk dikubur hidup-hidup
2. Pembajakan Software
Bicara tentang pembajakan software tidak
akan habis-habisnya. Mulai dari software dengan harga ratusan ribu sampai
jutaan rupiah tidak lepas dari pembajakan. Di satu sisi pengguna yang tidak
mampu untuk membeli software original bisa diuntungkan dengan pembajakan
tersebut dengan mendapatkan harga yang lebih murah atau pun gratis. Tapi dilain
pihak, pengembang software akan gigit jari melihat software mereka dibajak.
Solusi :
Pengguna harus lebih sadar bila
menggunakan software bajakan. Sebagai contoh bila anda mencari nafkah dengan
membuat hasil karya dan karya anda itu di ambil oleh orang lain dan
disebarluaskan tanpa pengetahuan anda, bagaimana perasaan anda ? bisa
dibayangkan (bayangkan sendiri aja, jangan bawa-bawa penulis… . Tanpa
harus meggunakan software berbayar pun anda juga dapat mencoba menggunakan
software yang gratis/ open source dengan kualitas yang tak kalah dari software
berbayar. Pemikiran orang yang menggunakan software berbayar itu sangat user
friendly atau diartikan sangat mudah penggunaannya, padahal pemikiran tersebut
salah, semua software berbayar atau pun yang gratis/ open source adalah sama,
yang membedakan adalah seberapa sering anda menggunakan software tersebut “bisa
karena terbiasa”. Soooo… bila masih ada yang gratis,,.. mengapa pilih yang
lebih mahal….
3. Penipuan Belanja Secara Online
Kebutuhan orang semakin meningkat dan
waktu semakin tidak berguna. Belanja online adalah solusi dari sekian banyak
orang yang tanpa harus pusing menyita waktu dan tenaga untuk berbelanja. Karena
itu tidak sedikit orang yang tidak bertanggung jawab mencari keuntungan dari
celah belanja online tersebut dengan mengambil kepercayaan konsumen. Dan bila
mempunyai permasalahan di dunia maya (wiih… maya, siapakah itu ?) akan lebih
sulit dari dunia nyata. Semua orang dapat menggunakan identitas palsu yang
bahkan bila kita mempercayai seseorang di dunia maya bisa 180 derajat akan
menjadi teman yang menipu tanpa kita sadari. Seseorang bisa saja membuat akun
palsu dan menjual barang yang palsu pula / yang dia tidak punyai/ barang cacat.
Kejahatan seperti ini lebih sulit dilacak dari kejahatan dunia nyata. Terlebih
lagi bila kita langsung mempercayainya dan tanpa lihat kiri kanan langsung
tancap gas.
Solusi :
Untuk menghindari penipuan belanja
secara online pastikan bahwa situs yang anda kunjungi mempunyai identitas yang
jelas dan reputasi yang baik. Lebih baik lagi bila anda mencari referensi
dari teman-teman anda yang telah lebih dulu melakukan transaksi secara online.
Alangkah lebih baik lagi, bila pembayaran transaksi bisa dilakukan secara
langsung/ tatap muka dan harus menjunjung tinggi prinsip ada barang ada uang.
C. HARAPAN
dalam perkembangan teknologi yang sangat
cepat seperti dewasa ini, memang sangat diperlukan suatu batasan-batasan yang
dapat mengendalikan penyalahgunaan dari teknologi itu sendiri. tapi batasan itu
juga harus melihat untung rugi dari pelaku teknologi informasi itu sendiri.
seperti halnya dalam sistem pembelajaran, harus diberikan kebebasan agar bisa
mempelajari seluruh teknologi tanpa harus dibebani penggunaan lisensi. tetapi
ketika sudah terjun dalam dunia pekerjaan, mereka harus sangat memperhatikan
etika-etika ini agar mereka sendiri tidak dirugikan. suatu ide yang besar jika
direalisasikan bersamaan dengan wawasan yang luas akan menghasilkan suatu
produk yang optimal dan resiko yang minimal.
Tag of ETIKA PROFESI :
EP
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »