MAKALAH
“CYBERCRIME (CARDING)”
Disusun Oleh :
Mustofa Wisnu Dhamara (151051035)
TEKNIK INFORMATIKA
INSTITUT
SAINS DAN TEKNOLOGI AKPRIND
YOGYAKARTA
2016
KATA PENGANTAR
Kami panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah
melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah tentang “CYBERCRIME (CARDING)”.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan
bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini.
Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa
masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh
karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari
pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang
limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun
inpirasi terhadap pembaca.
Yogyakarta, 19 Oktober 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................2
DAFTAR
ISI..............................................................................................................................3
BAB I
PENDAHULUAN..........................................................................................................4
1.1 Latar
Belakang.........................................................................................................4
1.2 Rumusan
Masalah....................................................................................................4
1.3 Maksud
dan Tujuan.................................................................................................4
BAB II
PEMBAHASAN...........................................................................................................5
2.1 Pengertian
Cyber Crime...........................................................................................5
2.2 Undang-Undang
Dunia Maya (Cyber Law).............................................................5
2.3 Carding.....................................................................................................................8
2.4 Dua
Macam Kejahatan Kartu Kredit Dalam Transaksi..........................................10
2.5 Mencegah
Dan Menghindari Cyber Crime............................................................11
2.6 Antisipasi
Carding..................................................................................................12
2.7 Contoh
Kasus Carding di Indonesia.......................................................................14
BAB III PENUTUP..................................................................................................................17
3.1 Kesimpulan.............................................................................................................17
3.2 Saran.......................................................................................................................17
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................................18
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan
merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama
perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih
baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi informasi
(Information Technology) seperti internet sangat menunjang setiap orang
mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan
menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan, Dampak buruk dari
perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan
masyarakat modern saat ini dan masa depan.
Kemajuan teknologi
informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner
(digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan
dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya
teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap
mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang
teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan duniamaya.
Masalah kejahatan maya
dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada
perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk
salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula
sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan
antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan
negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di
dalam kehidupan modern dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat
teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari Cyber Crime?
2.
Bagaimana tentang undang-undang dunia
maya (Cyber Law)?
3.
Apa yang dimaksud dengan Carding?
4. Bagaimana
cara untuk terhindar dari Carding?
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk
lebih memahami dan mengetahui tentang pelanggaran hukum (Cybercrime) yang
terjadi dalam dunia maya sekarang ini, dan Undang-Undang Dunia Maya (Cyberlaw).
2. Untuk
lebih memahami dan mengetahui tentang carding dan betapa bahayanya carding semoga kita
dapat mencegah dan menghindari carding yang termasuk salah satu pelanggaran
hukum didunia maya.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Cyber Crime
Perkembangan yang pesat dari teknologi
telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi.
Perkembangan ini membawa kita ke ambang revolusi keempat dalam sejarah
pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi pengetahuam umat manusia yang
dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking).
Cybercrime
merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the
U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any
illegal act requiring knowledge of computer technologi for its
perpetration,investigation,or prosecution”pengertian tersebut indentik dengan yang
diberikan organization of European community development,yang mendefinisikan
computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized behavior relating
to yhe automatic processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah
(1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan
komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan
sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.
Dari beberapa
pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi
baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2 Undang-Undang Dunia Maya (Cyber
Law)
1. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April
2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur
mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah
undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang
tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna
teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
a. Pasal
27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap
kesusilaan.
b. Pasal
28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
transaksi elektronik.
c. Pasal
29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan
atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman
pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
d. Pasal
30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman
(cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap
orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
e. Pasal
33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik
dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman
mestinya.
f. Pasal
34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g. Pasal
35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik
(Phising = penipuan situs).
2. Kitab
undang-undang hukum pidana
Pasal
362 KUHP
Yang dikenakan untuk kasus carding
dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara
fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakan software card
generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah
dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin
mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang
yang melakukan transaksi. Pidana Penjara paling lama 5 tahun.
Pasal
406 KUHP
Dapat dikenakan pada kasus deface atau
hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program
menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Pasal
282 dan 311 KUHP
dapat dikenakan untuk kasus penyebaran
foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.
Pasal
378 KUHP
dapat dikenakan untuk penipuan dengan
seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang
iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu
mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang
tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang
yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
Pasal
335 KUHP
dapat dikenakan untuk kasus pengancaman
dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk
memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku
dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini
biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
Pasal
303 KUHP
dapat dikenakan untuk menjerat permainan
judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari
Indonesia.
3. Undang-Undang
No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang
No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi
yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang
apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu
membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
intruksi-intruksi tersebut.
4. Undang-Undang
No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang
No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau
penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan,
gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya.
5. Undang-Undang
No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.
8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah
berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat
penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang
dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya
Compact Disk - Read Only Memory (CD - ROM), dan Write - Once - Read - Many
(WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti
yang sah.
6. Undang-Undang
No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan
Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan
informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena
tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama,
sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam
pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).
7. Undang-Undang
No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003,
Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal
27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa
dengan itu.
2.3 Carding
Di dalam dunia maya sangat banyak
pihak-pihak yang mencari keuntungan tanpa memperdulikan segala sesuatunya entah
itu merugikan orang lain, masyarakat atau pihak yang tidak tersangkut secara
langsung. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus pelangaran hukum terhadap
dunia maya diantaranya adalah Hacker, Cracker, Defacer, Carding, Frauder,
Spammer. Dalam penulisan makalah ini penulis mencoba membahas salah satu kasus
pelanggaran hukum dalam dunia maya yaitu carding.
Carding adalah suatu aktivitas untuk
mendapatkan nomer-nomer kartu kredit orang lain yang digunakan untuk berbelanja
si pelaku secara tidak syah atau illegal.
Carding, sebuah ungkapan mengenai
aktivitas berbelanja secara maya (lewat komputer) dengan menggunakan berbagai
macam alat pembayaran yang tidak sah. Pada umumnya carding identik dengan
transaksi kartu kredit, dan pada dasarnya kartu kredit yang digunakan bukan
milik carder akan tetapi milik orang lain. Apa yang terjadi ketika transaksi
carding berlangsung, tentu saja sistem pembayaran setiap toko atau perusahaan
yang menyediakan merchant pembayaran mengizinkan adanya transaksi tersebut.
Seorang carder tinggal menyetujui dengan cara bagaimana pembayaran tersebut di
lakukan apakah dengan kartu kredit, wire transfer, phone bil atau lain
sebagainya.
Cara Hacker curi data Credit Card
(carding)
Ada beberapa cara yang digunakan oleh hacker dalam mencuri
kartu kredit, antara lain:
1.
Paket sniffer, cara ini adalah cara
yang paling cepat untuk mendapatkan data apa saja. Konsep kerjanya, mereka
cukup memakai program yang dapat melihat atau membuat logging file dari data
yang dikirim oleh website e-commerce (penjualan online) yang mereka incar. Pada
umumnya mereka mengincar website yang tidak dilengkapi security encryption atau
situs yang tidak memiliki security yang bagus.
2.
Membuat program spyware, trojan,
worm dan sejenisnya yang berfungsi seperti keylogger (keyboard logger, program
mencatat aktifitas keyboard) dan program ini disebar lewat E-mail Spamming
(taruh file-nya di attachment), mirc (chatting), messenger (yahoo, MSN), atau
situs-situs tertentu dengan icon atau iming-iming yang menarik netter untuk
mendownload dan membuka file tersebut. Program ini akan mencatat semua
aktivitas komputer anda ke dalam sebuah file, dan akan mengirimnya ke email
hacker. Kadang-kadang program ini dapat dijalankan langsung kalau anda masuk ke
situs yang di buat hacker .
3.
Membuat
situs phising, yaitu situs sejenis atau kelihatan sama seperti situs aslinya.
contoh di Indonesia ketika itu situs klik bca (www.klikbca.com), pernah
mengalami hal yang sama. situs tersebut tampilannya sama seperti klikbca tetapi
alamatnya dibikin beberapa yang berbeda seperti www.clikbca.com,
www.kikbca.com, dll, jadi kalau netter yang salah ketik, akan nyasar ke situs
tersebut. Untungnya orang yang membuat situs tersebut katanya tidak bermaksud
jahat. Nah kalau hacker carding yang buat tuh situs, siap-siap deh kartu kredit
anda bakal jebol.
4.
Menjebol
situs e-commerce itu langsung dan mencuri semua data para pelanggannya. Cara
ini agak sulit dan perlu pakar hacker atau hacker yang sudah pengalaman untuk
melakukannya. Pada umumnya mereka memakai metode injection (memasukan script
yang dapat dijalankan oleh situs/server) bagi situs yang memiliki firewall. Ada
beberapa cara injection antara lain yang umum digunakan html injection dan SQL
injection. Ada beberapa cara lagi yang dilakukan para hacker, tapi cara-cara di
atas adalah cara yang paling umum dilakukan hacker untuk carding.
2.4 Dua
Macam Kejahatan Kartu Kredit Dalam Transaksi
Kejahatan
kartu kredit dengan mempergunakan kemajuan di bidang teknologi dikenal dengan
istilah cyber crime.
Kongres
Perserikatan Bangsa Bangsa X tentang The Preventioll of Crime and the
Treatment of Offenders di Vienna, 10-17 April 2000, memberi pengertian
tentang cybercrime dalam dua kategori, yaitu:
a.
Cyber crime in a narrow sense (computer crime): any illegal behavior
directed by means of electronic operations that targets the security of
computer systems and the data processed by them.
Artinya:
Cyber crime dalam pengertian sempit (kejahatan komputer): apapun
perilaku yang tidak sah yang diarahkan atas bantuan operasi elektronik dengan
sasaran keamanan sistem komputer dan data yang diprosesnya.
b.
Cyber crime in a broader sense (computer related crime): any illegal
behavior committed by means of, or in relation to, a computer system or
network, induding such crimes as illegal possession and offering or
distributing information by means of a computer system or network.
Artinya:
Cyber crime dalam pengertian luas (kejahatan yang terkait dengan
komputer): apapun perilaku yang tidak sah yang dilakukan atas bantuan, atau
dalam hubungan dengan suatu sistem komputer atau jaringan, mencakup kejahatan
pemilikan tidak sah dan menawarkan atau membagi-bagikan informasi atas bantuan
suatu sistem komputer atau jaringan.
Berdasarkan
pengertian di atas, computer crime mencakup perbuatan ilegal terhadap
sistem dan keamanan data (data security) dengan menggunakan sarana
elektronik.
Debra L. Shinder
memberikan kategorisasi alas kejahalan-kejahatan yang termasuk dalam cybercrime
berdasarkan cara kejahatan dilakukan:
Pertama, dilakukan dengan kekerasan (crimes committed by
violent or potentiality violent criminals).
kedua, dilakukan tanpa kekerasan (non violent crimes).
2.5 Mencegah
Dan Menghindari Cyber Crime
1.Gunakan Security Software yang Up to Date
Penting untuk menjaga Security Software Anda tetap terbarukan atau up to date. Perlakuan ini akan memberikan pendefinisian kembali atas ancaman cybercrime maupun virus yang belum didefinisikan pada versi sebelumnya. Pembaruan ini sangat berguna bagi pengguna yang cukup sering menggunakan koneksi internet.
Disarankan bagi para pemilik gadget menggunakan Security Software untuk membuka akses ke internet. Hal ini harus dilakukan minimal dua atau tiga kali dalam seminggu. Saat pengguna online, secara otomatis Security Software akan meng-up to date versi terbarunya.
2. Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya. Antispyware berfungsi untuk melindungi data pemakai agar tidak ada orang yang bisa merusak atau melacak kebiasaan Anda saat online. Spyware sendiri merupakan program yang diam-diam telah masuk ke dalam computer dan mengambil data. Tujuan awal dari pembuatan Spyware adalah mencari data dari pemakai internet dan mencatat kebiasaan seseorang dalam menyelusuri dunia maya. Sedangkan firewall merupakan sebuah sistem atau perangkat yang mengijinkan lalu lintas jaringan yang dianggap aman untuk melaluinya dan mencegah lalu lintas jaringan yang tidak aman. Namun saat ini banyak perusahaan yang telah menyediakan ketiga aplikasi tersebut dalam satu paket murah yang mudah digunakan.
3. Buat Password yang sangat sulit
Bagaimana dengan password akun-akun anda seperti email, akun jejaring social atau akun tabungan online anda? sudah kah menggunakan password yang susah di tebak? Jika belum cepat ganti password akun-akun anda untuk mencegah terjadinya cybercrime terhadap anda. Bila bisa masukan campuran huruf kecil, besar dan angka pada setiap akun anda agar memperkuat kata sandi anda. Contoh kata sandi dengan di campur dengan angka C0ntOhNy4 . Kata sandi ini cukut kuat untuk sandi akun anda karnya di campur dengan huruf kecil, besar dan angka.
4. Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistim komputer Anda.
5. Jangan Sembarangan Mengklik Link yang Muncul di Social Network
Entah melalui Facebook, Twitter, atau Blog, sering kita temui link yang menarik perhatian. Walaupun tidak mengetahui jelas soal apa link tersebut, sajian yang menarik berupa iklan atau sekedar kuesioner dan angket membuat kita membukanya. Tidak sedikit hal ini dijadikan peluang cybercrime atau penyebaran virus komputer.
Tidak jarang pula link seperti ini dikirimkan oleh teman atau saudara kita sendiri. Maka dari itu, lebih baik hanya membuka iklan yang kita butuhkan saja. Jangan tergiur akan sesuatu yang malah akan membuat kita terjebak dalam cybercrime atau virus komputer
6. Ganti Password Secara Berkala
Melihat banyak dan mudahnya cybercrime dilakukan—sampai 15 kasus perdetik, tidak menutup kemungkinan password terpanjang pun dapat dibajak apabila digunakan bertahun-tahun. Maka, disarankan untuk mengganti password tersebut, baik secara berkala atau acak.
Penting untuk menjaga Security Software Anda tetap terbarukan atau up to date. Perlakuan ini akan memberikan pendefinisian kembali atas ancaman cybercrime maupun virus yang belum didefinisikan pada versi sebelumnya. Pembaruan ini sangat berguna bagi pengguna yang cukup sering menggunakan koneksi internet.
Disarankan bagi para pemilik gadget menggunakan Security Software untuk membuka akses ke internet. Hal ini harus dilakukan minimal dua atau tiga kali dalam seminggu. Saat pengguna online, secara otomatis Security Software akan meng-up to date versi terbarunya.
2. Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya. Antispyware berfungsi untuk melindungi data pemakai agar tidak ada orang yang bisa merusak atau melacak kebiasaan Anda saat online. Spyware sendiri merupakan program yang diam-diam telah masuk ke dalam computer dan mengambil data. Tujuan awal dari pembuatan Spyware adalah mencari data dari pemakai internet dan mencatat kebiasaan seseorang dalam menyelusuri dunia maya. Sedangkan firewall merupakan sebuah sistem atau perangkat yang mengijinkan lalu lintas jaringan yang dianggap aman untuk melaluinya dan mencegah lalu lintas jaringan yang tidak aman. Namun saat ini banyak perusahaan yang telah menyediakan ketiga aplikasi tersebut dalam satu paket murah yang mudah digunakan.
3. Buat Password yang sangat sulit
Bagaimana dengan password akun-akun anda seperti email, akun jejaring social atau akun tabungan online anda? sudah kah menggunakan password yang susah di tebak? Jika belum cepat ganti password akun-akun anda untuk mencegah terjadinya cybercrime terhadap anda. Bila bisa masukan campuran huruf kecil, besar dan angka pada setiap akun anda agar memperkuat kata sandi anda. Contoh kata sandi dengan di campur dengan angka C0ntOhNy4 . Kata sandi ini cukut kuat untuk sandi akun anda karnya di campur dengan huruf kecil, besar dan angka.
4. Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistim komputer Anda.
5. Jangan Sembarangan Mengklik Link yang Muncul di Social Network
Entah melalui Facebook, Twitter, atau Blog, sering kita temui link yang menarik perhatian. Walaupun tidak mengetahui jelas soal apa link tersebut, sajian yang menarik berupa iklan atau sekedar kuesioner dan angket membuat kita membukanya. Tidak sedikit hal ini dijadikan peluang cybercrime atau penyebaran virus komputer.
Tidak jarang pula link seperti ini dikirimkan oleh teman atau saudara kita sendiri. Maka dari itu, lebih baik hanya membuka iklan yang kita butuhkan saja. Jangan tergiur akan sesuatu yang malah akan membuat kita terjebak dalam cybercrime atau virus komputer
6. Ganti Password Secara Berkala
Melihat banyak dan mudahnya cybercrime dilakukan—sampai 15 kasus perdetik, tidak menutup kemungkinan password terpanjang pun dapat dibajak apabila digunakan bertahun-tahun. Maka, disarankan untuk mengganti password tersebut, baik secara berkala atau acak.
2.6 Antisipasi Carding
Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk
mengantisipasi tindak kejahatan carding:
a.
Rahasiakan
nomor kartu kredit anda
Nomor Kartu Kredit merupakan hal yang sangat rahasia dan hampir sama dengan nomor PIN ATM kita. Untuk mencegah Carding kita harus merahasiakan nomor kartu kredit kita. Ini diperburuk dengan adanya fakta bahwa kebanyakan tanggal kadaluarsa kartu kredit di Indonesia adalah akhir tahun, dan ini membuat carder cukup beraksi dengan memasukkan nomor kartu dan nomor rahasianya saja.
Nomor Kartu Kredit merupakan hal yang sangat rahasia dan hampir sama dengan nomor PIN ATM kita. Untuk mencegah Carding kita harus merahasiakan nomor kartu kredit kita. Ini diperburuk dengan adanya fakta bahwa kebanyakan tanggal kadaluarsa kartu kredit di Indonesia adalah akhir tahun, dan ini membuat carder cukup beraksi dengan memasukkan nomor kartu dan nomor rahasianya saja.
b.
Hindari
transaksi online menggunakan internet wireless
Tidak menutup kemungkinan bahwa dibalik koneksi internet melalui wireless ada pengguna lain yang bermaksud jahat melakukan spoofing atas packet data yang bertebaran dengan maksud mendapat berbagai macam data rahasia yang berguna baginya termasuk data kartu kredit anda. Dengan alasan inilah sebaiknya transaksi online di internet jangan menggunakan wireless terutama hot spot yang bersifat gratis.
Tidak menutup kemungkinan bahwa dibalik koneksi internet melalui wireless ada pengguna lain yang bermaksud jahat melakukan spoofing atas packet data yang bertebaran dengan maksud mendapat berbagai macam data rahasia yang berguna baginya termasuk data kartu kredit anda. Dengan alasan inilah sebaiknya transaksi online di internet jangan menggunakan wireless terutama hot spot yang bersifat gratis.
c.
Setelah
melakukan transaksi selalu hapus cookies anda
cookies bertugas untuk menyimpan seluruh data yang kita masukkan pada suatu situs untuk mengingat bagaimana cara melayani kita dan dengan privilege apa kita bisa dilayani. Intinya begini seluruh data yang kita masukkan pada suatu situs akan diingat oleh situs tersebut dengan memanfaatkan fitus cookies. Tidak menutup kemungkinan cookies akan menyimpan data kartu kredit yang kita masukkan di sits tersebut karena inilah selalu hapus cookies dari komputer setelah kita selesai melakukan transaksi online karena cookies bisa saja mempunyai umur yang panjang di dalam komputer tersebut
cookies bertugas untuk menyimpan seluruh data yang kita masukkan pada suatu situs untuk mengingat bagaimana cara melayani kita dan dengan privilege apa kita bisa dilayani. Intinya begini seluruh data yang kita masukkan pada suatu situs akan diingat oleh situs tersebut dengan memanfaatkan fitus cookies. Tidak menutup kemungkinan cookies akan menyimpan data kartu kredit yang kita masukkan di sits tersebut karena inilah selalu hapus cookies dari komputer setelah kita selesai melakukan transaksi online karena cookies bisa saja mempunyai umur yang panjang di dalam komputer tersebut
d.
Pastikan
Komputer aman dari program keylogger
Keylogger adalah sebuah program yang mencatat apapun yang kita ketikkan di komputer. Biasanya keylogger dipakai oleh seorang hacker (saya lebih suka menyebutnya pencuri) untuk mendapatkan userid dan password seseorang ketika sedang login di komputer. Pada prakteknya karena semua yang diketikkan oleh user tercatat di keylogger, aplikasi ini bisa digunakan untuk mencatat nomor kartu kredit dan data rahasia lain yang diperlukan untuk melakukan carding. Karena hal inilah pastikan tidak ada program keylogger yang aktif/program sejenis bila kita ingin bertransaksi online.
Keylogger adalah sebuah program yang mencatat apapun yang kita ketikkan di komputer. Biasanya keylogger dipakai oleh seorang hacker (saya lebih suka menyebutnya pencuri) untuk mendapatkan userid dan password seseorang ketika sedang login di komputer. Pada prakteknya karena semua yang diketikkan oleh user tercatat di keylogger, aplikasi ini bisa digunakan untuk mencatat nomor kartu kredit dan data rahasia lain yang diperlukan untuk melakukan carding. Karena hal inilah pastikan tidak ada program keylogger yang aktif/program sejenis bila kita ingin bertransaksi online.
e.
Cek Data Secara
Berkala
Selalu pastikan bahwa data bank anda aman secara berkala. Yang saya maksud disini adalah pastikan tidak ada transaksi yang tidak beralasan. Kalaupun ada kekurangan 1 rupiah, jangan disepelekan kalau tidak ada penjelasan dari pihak bank. Bayangkan pendapatan seorang carder bila berhasil mencuri 1 rupiah dari sekian milyar orang. Bukankah dia telah mendapat 1 Milyar tiap bulan?
Selalu pastikan bahwa data bank anda aman secara berkala. Yang saya maksud disini adalah pastikan tidak ada transaksi yang tidak beralasan. Kalaupun ada kekurangan 1 rupiah, jangan disepelekan kalau tidak ada penjelasan dari pihak bank. Bayangkan pendapatan seorang carder bila berhasil mencuri 1 rupiah dari sekian milyar orang. Bukankah dia telah mendapat 1 Milyar tiap bulan?
f.
Hancurkan Slip
Transaksi ATM
Slip transaksi ATM sebaiknya selalu dihancurkan ketika selesai melakukan transaksi di ATM. Tidak menutup kemungkinan bahwa ada pola tertentu yang dipakai sebuah bank yang membuka pintu kemungkinan bagi para carder untuk mencari data yang mereka perlukan guna melakukan transaksi online atas beban rekening bank anda.
Slip transaksi ATM sebaiknya selalu dihancurkan ketika selesai melakukan transaksi di ATM. Tidak menutup kemungkinan bahwa ada pola tertentu yang dipakai sebuah bank yang membuka pintu kemungkinan bagi para carder untuk mencari data yang mereka perlukan guna melakukan transaksi online atas beban rekening bank anda.
g.
Hati-hati Situs
Palsu
Terbayang akan kemungkinan adanya situs palsu di Internet? Bayangkan kalau ternyata ada situs lain yang mirip dengan klikBCA dan banyak nasabah BCA yang tertipu masuk ke situs tersebut dan melakukan transaksi online? Bisa dipastikan admin situs palsu tersebut akan panen userid dan password para nasabah BCA yang bisa digunakan untuk kepentingan transaksi onlinenya.
Terbayang akan kemungkinan adanya situs palsu di Internet? Bayangkan kalau ternyata ada situs lain yang mirip dengan klikBCA dan banyak nasabah BCA yang tertipu masuk ke situs tersebut dan melakukan transaksi online? Bisa dipastikan admin situs palsu tersebut akan panen userid dan password para nasabah BCA yang bisa digunakan untuk kepentingan transaksi onlinenya.
2.7 Contoh Kasus Carding di Indonesia
Akhir-akhir
ini kejahatan Carding atau penyalahgunaan Kartu Kredit semakin marak, termasuk
di Indonesia.
Berikut
ini beberapa contoh kasus Carding yang pernah terjadi di Indonesia:
•
Kasus terbaru kejahatan Carding terjadi pada Maret 2013 yang lalu. Sejumlah
data nasabah kartu kredit maupun debit dari berbagai bank dicuri saat
bertransaksi di gerai The Body Shop Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data
curian tersebut digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di
Meksiko dan Amerika Serikat.
Data
yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank BCA.
Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin,
pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya dicuri.
Adapun transaksi yang dilakukan dengan data curian ini ditaksir hingga ratusan
juta rupiah.
Kejahatan
kartu kredit terendus saat Bank Mandiri menemukan adanya transaksi
mencurigakan. "Kartu yang biasa digunakan di Indonesia tiba-tiba dipakai
untuk bertransaksi di Meksiko dan Amerika," kata Budi.
Setelah
dilakukan pengecekan terhadap nasabah, ternyata kartu-kartu itu tidak pernah
digunakan di sana.
•
Pada September 2011, Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pemalsu
Kartu Kredit dengan kerugian yang cukup besar Rp. 81 Miliar. Sindikat ini
membobol data EDC kartu kredit dengan dua modus utama. Modus pertama, komplotan
ini mencuri data dari pemilik EDC kartu kredit di pertokoan atau tempat-tempat
transaksi lain. Kasus terbaru pencurian data EDC dari stasiun pengisian bahan
bakar umum (SPBU) 3412203 Kebayoran Lama pada 18 Agustus hingga 9 September
2011.
Komplotan
ini mendatangi pompa bensin untuk menawarkan jasa perbaikan alat gesek yang
rusak. Mereka datang dengan surat kuasa bank palsu. Pengelola pun menyerahkan
alat gesek beserta rekening dan PIN pemilik SPBU. Aksi komplotan selanjutnya,
mengajukan seluruh rekaman transaksi di SPBU ke bank untuk kemudian dicairkan.
Total dana yang mereka keruk Rp 432 juta.
Sindikat
ini terbongkar berkat laporan Dodi Iskandar dari Bank Danamon.
Modus
lainnya, pelaku membuat transaksi pengembalian (refund) fiktif. Komplotan
mencuri nomor identifikasi alat gesek kartu kredit di pertokoan. Nomor tersebut
kemudian ditanamkan di alat gesek milik pelaku. Mereka seolah-olah belanja,
padahal tidak. Yang terjadi selanjutnya, catatan transaksi belanja fiktif
langsung terekam pada alat gesek kartu. Anggota komplotan lantas memencet opsi
refund sehingga mengubah transaksi pengembalian uang, yang mengalir ke rekening
mereka.
Sedikitnya
lima bank uangnya terkuras dalam modus pencurian ini. Jumlah transaksinya mulai
Rp 60 juta hingga Rp 70 miliar. Polisi menyita ratusan kartu tanda penduduk
palsu, puluhan kartu anjungan tunai mandiri palsu, belasan EDC kartu kredit,
dan ijazah palsu.
•
Pada April 2010, Aparat satuan Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap kawanan pemalsu kartu kredit. Dari
kawanan ini, polisi berhasil disita 266 kartu kredit palsu lokal dan
internasional dengan total nilai Rp 2,5 miliar. Kawanan ini memiliki mesin
untuk mencetak kartu kredit palsu sendiri di sebuah rumah di Jalan Kartini,
Mangga Besar Jakarta Pusat. Pemalsuan kartu kredit dilakukan dengan
menggandakan data kartu kredit milik orang lain.
Data
tersebut kemudian dimasukkan dalam kartu kredit palsu. Penangkapan kawanan
pemalsu kartu kredit ini bermula dari laporan seorang kasir di salah satu pusat
perbelanjaan di Blok M yang curiga terhadap seorang pembeli yang menggunakan
kartu kredit mereka yang bentuknya tidak seperti kartu kredit asli.
•
Pada Juli 2010, Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap karyawan kafe
Starbucks Tebet Jakarta Selatan, DDB, 26 tahun yang terbukti melakukan
pembajakan kartu kredit para pelanggannya.
Pelaku
mengumpulkan data kartu kredit dari konsumen tempatnya bekerja dengan cara
struk diprint ulang dan dicatat kode verifikasinya. Dari situ pelaku berhasil
menguasai ratusan data kartu kredit.
Data
kartu kredit selanjutnya digunakan untuk membayar transaksi pembelian alat
elektronik Ipod Nano dan Ipod Touch secara online di Apple Online Store
Singapura hingga lebih dari 50 kali. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang
penipuan dan atau pasal 378 KUHP tentang pencurian serta UU no. 11 tahun 2008
tentang ITE dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perkembangan
teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya
mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan
informasi,melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan
bisnis. Banyakkegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan, kini dapat
dilakukan dengan mudah dancepat dengan model-model bisnis yang sama sekali
baru. Begitu juga, banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup
terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia.
Di sisi lain,
perkembangan TI dan Internet ini, juga telah sangat mempengaruhi hampir semua bisnis
di dunia untuk terlibat dalam implementasi dan menerapkan berbagai aplikasi.
Banyak manfaat dan keuntungan yang bisa diraih kalangan bisnis dalam kaitan
ini, baik dalam konteks internal (meningkatkan efisiensi dan efektivitas
organisasi), dan eksternal (meningkatkan komunikasi data dan informasi antar
berbagai perusahaan pemasok, pabrikan, distributor) dan lain sebagainya.
Banyak terjadi
tindak kejahatan Internet (seperti carding), tetapi yang secara nyata hanya
beberapa kasus saja yang sampai ke tingkat pengadilan. Hal ini dikarenakan
hakim sendiri belum menerima bukti-bukti elektronik sebagai barang bukti yang
sah, seperti digital signature. Dengan demikian cyberlaw bukan saja keharusan
melainkan sudah merupakan kebutuhan, baik untuk menghadapi kenyataan yang ada
sekarang ini, dengan semakin banyak terjadinya kegiatan cybercrime maupun
tuntutan komunikasi perdagangan manca negara (cross border transaction) ke
depan.
3.2 Saran
Mengingat
begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), efek negatifnya pun ikut
andil di dalamnya, untuk itu diharapkan peran demi tegaknya keadilan di negeri
ini.
DAFTAR PUSTAKA
Tag of CYBERCRIME (CARDING) :
EP
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »