CYBERCRIME (CARDING)

MAKALAH

“CYBERCRIME (CARDING)



Disusun Oleh :
                     Mustofa Wisnu Dhamara    (151051035)

TEKNIK INFORMATIKA
INSTITUT SAINS DAN TEKNOLOGI AKPRIND
YOGYAKARTA
2016



KATA PENGANTAR

Kami panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang “CYBERCRIME (CARDING)”.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.


Yogyakarta, 19 Oktober 2016

Penulis







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................2
DAFTAR ISI..............................................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN..........................................................................................................4
1.1  Latar Belakang.........................................................................................................4
1.2  Rumusan Masalah....................................................................................................4
1.3  Maksud dan Tujuan.................................................................................................4
BAB II PEMBAHASAN...........................................................................................................5
2.1  Pengertian Cyber Crime...........................................................................................5
2.2  Undang-Undang Dunia Maya (Cyber Law).............................................................5
2.3  Carding.....................................................................................................................8
2.4  Dua Macam Kejahatan Kartu Kredit Dalam Transaksi..........................................10
2.5  Mencegah Dan Menghindari Cyber Crime............................................................11
2.6  Antisipasi Carding..................................................................................................12
2.7  Contoh Kasus Carding di Indonesia.......................................................................14
BAB III PENUTUP..................................................................................................................17
3.1  Kesimpulan.............................................................................................................17
3.2  Saran.......................................................................................................................17
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................................18








BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi informasi (Information Technology) seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan, Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini dan masa depan.

Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan duniamaya.

Masalah kejahatan maya dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan modern dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Cyber Crime?
2.      Bagaimana tentang undang-undang dunia maya (Cyber Law)?
3.      Apa yang dimaksud dengan Carding?
4.      Bagaimana cara untuk terhindar dari Carding?
1.3  Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang pelanggaran hukum (Cybercrime) yang terjadi dalam dunia maya sekarang ini, dan Undang-Undang Dunia Maya (Cyberlaw).
2.      Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang carding dan betapa bahayanya carding semoga kita dapat mencegah dan menghindari carding yang termasuk salah satu pelanggaran hukum didunia maya.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Cyber Crime
Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Perkembangan ini membawa kita ke ambang revolusi keempat dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi pengetahuam umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking).
Cybercrime merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration,investigation,or prosecution”pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development,yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.
Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

2.2  Undang-Undang Dunia Maya (Cyber Law)
1.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

a.       Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

b.      Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

c.       Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

d.      Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

e.       Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

f.       Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

g.      Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

2.      Kitab undang-undang hukum pidana
Pasal 362 KUHP
Yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi. Pidana Penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 406 KUHP
Dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Pasal 282 dan 311 KUHP
dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.
Pasal 378 KUHP
dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
Pasal 335 KUHP
dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
Pasal 303 KUHP
dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.

3.      Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

4.      Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

5.      Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory (CD - ROM), dan Write - Once - Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

6.      Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).

7.      Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

2.3 Carding
Di dalam dunia maya sangat banyak pihak-pihak yang mencari keuntungan tanpa memperdulikan segala sesuatunya entah itu merugikan orang lain, masyarakat atau pihak yang tidak tersangkut secara langsung. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus pelangaran hukum terhadap dunia maya diantaranya adalah Hacker, Cracker, Defacer, Carding, Frauder, Spammer. Dalam penulisan makalah ini penulis mencoba membahas salah satu kasus pelanggaran hukum dalam dunia maya yaitu carding.
Carding adalah suatu aktivitas untuk mendapatkan nomer-nomer kartu kredit orang lain yang digunakan untuk berbelanja si pelaku secara tidak syah atau illegal.
Carding, sebuah ungkapan mengenai aktivitas berbelanja secara maya (lewat komputer) dengan menggunakan berbagai macam alat pembayaran yang tidak sah. Pada umumnya carding identik dengan transaksi kartu kredit, dan pada dasarnya kartu kredit yang digunakan bukan milik carder akan tetapi milik orang lain. Apa yang terjadi ketika transaksi carding berlangsung, tentu saja sistem pembayaran setiap toko atau perusahaan yang menyediakan merchant pembayaran mengizinkan adanya transaksi tersebut. Seorang carder tinggal menyetujui dengan cara bagaimana pembayaran tersebut di lakukan apakah dengan kartu kredit, wire transfer, phone bil atau lain sebagainya.

Cara Hacker curi data Credit Card (carding) 
Ada beberapa cara yang digunakan oleh hacker dalam mencuri kartu kredit, antara lain: 

1.      Paket sniffer, cara ini adalah cara yang paling cepat untuk mendapatkan data apa saja. Konsep kerjanya, mereka cukup memakai program yang dapat melihat atau membuat logging file dari data yang dikirim oleh website e-commerce (penjualan online) yang mereka incar. Pada umumnya mereka mengincar website yang tidak dilengkapi security encryption atau situs yang tidak memiliki security yang bagus.

2.      Membuat program spyware, trojan, worm dan sejenisnya yang berfungsi seperti keylogger (keyboard logger, program mencatat aktifitas keyboard) dan program ini disebar lewat E-mail Spamming (taruh file-nya di attachment), mirc (chatting), messenger (yahoo, MSN), atau situs-situs tertentu dengan icon atau iming-iming yang menarik netter untuk mendownload dan membuka file tersebut. Program ini akan mencatat semua aktivitas komputer anda ke dalam sebuah file, dan akan mengirimnya ke email hacker. Kadang-kadang program ini dapat dijalankan langsung kalau anda masuk ke situs yang di buat hacker .

3.      Membuat situs phising, yaitu situs sejenis atau kelihatan sama seperti situs aslinya. contoh di Indonesia ketika itu situs klik bca (www.klikbca.com), pernah mengalami hal yang sama. situs tersebut tampilannya sama seperti klikbca tetapi alamatnya dibikin beberapa yang berbeda seperti www.clikbca.com, www.kikbca.com, dll, jadi kalau netter yang salah ketik, akan nyasar ke situs tersebut. Untungnya orang yang membuat situs tersebut katanya tidak bermaksud jahat. Nah kalau hacker carding yang buat tuh situs, siap-siap deh kartu kredit anda bakal jebol.

4.      Menjebol situs e-commerce itu langsung dan mencuri semua data para pelanggannya. Cara ini agak sulit dan perlu pakar hacker atau hacker yang sudah pengalaman untuk melakukannya. Pada umumnya mereka memakai metode injection (memasukan script yang dapat dijalankan oleh situs/server) bagi situs yang memiliki firewall. Ada beberapa cara injection antara lain yang umum digunakan html injection dan SQL injection. Ada beberapa cara lagi yang dilakukan para hacker, tapi cara-cara di atas adalah cara yang paling umum dilakukan hacker untuk carding.






2.4 Dua Macam Kejahatan Kartu Kredit Dalam Transaksi
Kejahatan kartu kredit dengan mempergunakan kemajuan di bidang teknologi dikenal dengan istilah cyber crime.
 Kongres Perserikatan Bangsa Bangsa X tentang The Preventioll of Crime and the Treatment of Offenders di Vienna, 10-17 April 2000, memberi pengertian tentang cybercrime dalam dua kategori, yaitu:
a.       Cyber crime in a narrow sense (computer crime): any illegal behavior directed by means of electronic operations that targets the security of computer systems and the data processed by them.
       Artinya:
Cyber crime dalam pengertian sempit (kejahatan komputer): apapun perilaku yang tidak sah yang diarahkan atas bantuan operasi elektronik dengan sasaran keamanan sistem komputer dan data yang diprosesnya.

b.      Cyber crime in a broader sense (computer related crime): any illegal behavior committed by means of, or in relation to, a computer system or network, induding such crimes as illegal possession and offering or distributing information by means of a computer system or network.
Artinya:
Cyber crime dalam pengertian luas (kejahatan yang terkait dengan komputer): apapun perilaku yang tidak sah yang dilakukan atas bantuan, atau dalam hubungan dengan suatu sistem komputer atau jaringan, mencakup kejahatan pemilikan tidak sah dan menawarkan atau membagi-bagikan informasi atas bantuan suatu sistem komputer atau jaringan.
Berdasarkan pengertian di atas, computer crime mencakup perbuatan ilegal terhadap sistem dan keamanan data (data security) dengan menggunakan sarana elektronik.
Debra L. Shinder memberikan kategorisasi alas kejahalan-kejahatan yang termasuk dalam cybercrime berdasarkan cara kejahatan dilakukan:
Pertama, dilakukan dengan kekerasan (crimes committed by violent or potentiality violent criminals).
kedua, dilakukan tanpa kekerasan (non violent crimes).




2.5 Mencegah Dan Menghindari Cyber Crime
1.Gunakan Security Software yang Up to Date
Penting untuk menjaga Security Software Anda tetap terbarukan atau up to date. Perlakuan ini akan memberikan pendefinisian kembali atas ancaman cybercrime maupun virus yang belum didefinisikan pada versi sebelumnya. Pembaruan ini sangat berguna bagi pengguna yang cukup sering menggunakan koneksi internet.
Disarankan bagi para pemilik gadget menggunakan Security Software untuk membuka akses ke internet. Hal ini harus dilakukan minimal dua atau tiga kali dalam seminggu. Saat pengguna online, secara otomatis Security Software akan meng-up to date versi terbarunya.

2. Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya. Antispyware berfungsi untuk melindungi data pemakai agar tidak ada orang yang bisa merusak atau melacak kebiasaan Anda saat online. Spyware sendiri merupakan program yang diam-diam telah masuk ke dalam computer dan mengambil data. Tujuan awal dari pembuatan Spyware adalah mencari data dari pemakai internet dan mencatat kebiasaan seseorang dalam menyelusuri dunia maya. Sedangkan firewall merupakan sebuah sistem atau perangkat yang mengijinkan lalu lintas jaringan yang dianggap aman untuk melaluinya dan mencegah lalu lintas jaringan yang tidak aman. Namun saat ini banyak perusahaan yang telah menyediakan ketiga aplikasi tersebut dalam satu paket murah yang mudah digunakan.

3. Buat Password yang sangat sulit
Bagaimana dengan password akun-akun anda seperti email, akun jejaring social atau akun tabungan online anda? sudah kah menggunakan password yang susah di tebak? Jika belum cepat ganti password akun-akun anda untuk mencegah terjadinya cybercrime terhadap anda. Bila bisa masukan campuran huruf  kecil, besar dan angka pada setiap akun anda agar memperkuat kata sandi anda. Contoh kata sandi dengan di campur dengan angka C0ntOhNy4 . Kata sandi ini cukut kuat untuk sandi akun anda karnya di campur dengan huruf kecil, besar dan angka.

4. Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistim komputer Anda.

5. Jangan Sembarangan Mengklik Link yang Muncul di Social Network
Entah melalui Facebook, Twitter, atau Blog, sering kita temui link yang menarik perhatian. Walaupun tidak mengetahui jelas soal apa link tersebut, sajian yang menarik berupa iklan atau sekedar kuesioner dan angket membuat kita membukanya. Tidak sedikit hal ini dijadikan peluang cybercrime atau penyebaran virus komputer.
Tidak jarang pula link seperti ini dikirimkan oleh teman atau saudara kita sendiri. Maka dari itu, lebih baik hanya membuka iklan yang kita butuhkan saja. Jangan tergiur akan sesuatu yang malah akan membuat kita terjebak dalam cybercrime atau virus komputer

6. Ganti Password Secara Berkala
Melihat banyak dan mudahnya cybercrime dilakukan—sampai 15 kasus perdetik, tidak menutup kemungkinan password terpanjang pun dapat dibajak apabila digunakan bertahun-tahun. Maka, disarankan untuk mengganti password tersebut, baik secara berkala atau acak.
2.6 Antisipasi Carding
Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan carding:
a.       Rahasiakan nomor kartu kredit anda

Nomor Kartu Kredit merupakan hal yang sangat rahasia dan hampir sama dengan nomor PIN ATM kita. Untuk mencegah Carding kita harus merahasiakan nomor kartu kredit kita. Ini diperburuk dengan adanya fakta bahwa kebanyakan tanggal kadaluarsa kartu kredit di Indonesia adalah akhir tahun, dan ini membuat carder cukup beraksi dengan memasukkan nomor kartu dan nomor rahasianya saja.

b.      Hindari transaksi online menggunakan internet wireless

Tidak menutup kemungkinan bahwa dibalik koneksi internet melalui wireless ada pengguna lain yang bermaksud jahat melakukan spoofing atas packet data yang bertebaran dengan maksud mendapat berbagai macam data rahasia yang berguna baginya termasuk data kartu kredit anda. Dengan alasan inilah sebaiknya transaksi online di internet jangan menggunakan wireless terutama hot spot yang bersifat gratis.

c.       Setelah melakukan transaksi selalu hapus cookies anda

cookies bertugas untuk menyimpan seluruh data yang kita masukkan pada suatu situs untuk mengingat bagaimana cara melayani kita dan dengan privilege apa kita bisa dilayani. Intinya begini seluruh data yang kita masukkan pada suatu situs akan diingat oleh situs tersebut dengan memanfaatkan fitus cookies. Tidak menutup kemungkinan cookies akan menyimpan data kartu kredit yang kita masukkan di sits tersebut karena inilah selalu hapus cookies dari komputer setelah kita selesai melakukan transaksi online karena cookies bisa saja mempunyai umur yang panjang di dalam komputer tersebut

d.      Pastikan Komputer aman dari program keylogger

Keylogger adalah sebuah program yang mencatat apapun yang kita ketikkan di komputer. Biasanya keylogger dipakai oleh seorang hacker (saya lebih suka menyebutnya pencuri) untuk mendapatkan userid dan password seseorang ketika sedang login di komputer. Pada prakteknya karena semua yang diketikkan oleh user tercatat di keylogger, aplikasi ini bisa digunakan untuk mencatat nomor kartu kredit dan data rahasia lain yang diperlukan untuk melakukan carding. Karena hal inilah pastikan tidak ada program keylogger yang aktif/program sejenis bila kita ingin bertransaksi online.

e.       Cek Data Secara Berkala

Selalu pastikan bahwa data bank anda aman secara berkala. Yang saya maksud disini adalah pastikan tidak ada transaksi yang tidak beralasan. Kalaupun ada kekurangan 1 rupiah, jangan disepelekan kalau tidak ada penjelasan dari pihak bank. Bayangkan pendapatan seorang carder bila berhasil mencuri 1 rupiah dari sekian milyar orang. Bukankah dia telah mendapat 1 Milyar tiap bulan?

f.       Hancurkan Slip Transaksi ATM

Slip transaksi ATM sebaiknya selalu dihancurkan ketika selesai melakukan transaksi di ATM. Tidak menutup kemungkinan bahwa ada pola tertentu yang dipakai sebuah bank yang membuka pintu kemungkinan bagi para carder untuk mencari data yang mereka perlukan guna melakukan transaksi online atas beban rekening bank anda.

g.      Hati-hati Situs Palsu

Terbayang akan kemungkinan adanya situs palsu di Internet? Bayangkan kalau ternyata ada situs lain yang mirip dengan klikBCA dan banyak nasabah BCA yang tertipu masuk ke situs tersebut dan melakukan transaksi online? Bisa dipastikan admin situs palsu tersebut akan panen userid dan password para nasabah BCA yang bisa digunakan untuk kepentingan transaksi onlinenya.



2.7  Contoh Kasus Carding di Indonesia
Akhir-akhir ini kejahatan Carding atau penyalahgunaan Kartu Kredit semakin marak, termasuk di Indonesia.
Berikut ini beberapa contoh kasus Carding yang pernah terjadi di Indonesia:
• Kasus terbaru kejahatan Carding terjadi pada Maret 2013 yang lalu. Sejumlah data nasabah kartu kredit maupun debit dari berbagai bank dicuri saat bertransaksi di gerai The Body Shop Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data curian tersebut digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di Meksiko dan Amerika Serikat.
Data yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank BCA. Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya dicuri. Adapun transaksi yang dilakukan dengan data curian ini ditaksir hingga ratusan juta rupiah.
Kejahatan kartu kredit terendus saat Bank Mandiri menemukan adanya transaksi mencurigakan. "Kartu yang biasa digunakan di Indonesia tiba-tiba dipakai untuk bertransaksi di Meksiko dan Amerika," kata Budi.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap nasabah, ternyata kartu-kartu itu tidak pernah digunakan di sana.

• Pada September 2011, Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pemalsu Kartu Kredit dengan kerugian yang cukup besar Rp. 81 Miliar. Sindikat ini membobol data EDC kartu kredit dengan dua modus utama. Modus pertama, komplotan ini mencuri data dari pemilik EDC kartu kredit di pertokoan atau tempat-tempat transaksi lain. Kasus terbaru pencurian data EDC dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 3412203 Kebayoran Lama pada 18 Agustus hingga 9 September 2011.
Komplotan ini mendatangi pompa bensin untuk menawarkan jasa perbaikan alat gesek yang rusak. Mereka datang dengan surat kuasa bank palsu. Pengelola pun menyerahkan alat gesek beserta rekening dan PIN pemilik SPBU. Aksi komplotan selanjutnya, mengajukan seluruh rekaman transaksi di SPBU ke bank untuk kemudian dicairkan. Total dana yang mereka keruk Rp 432 juta.
Sindikat ini terbongkar berkat laporan Dodi Iskandar dari Bank Danamon.
Modus lainnya, pelaku membuat transaksi pengembalian (refund) fiktif. Komplotan mencuri nomor identifikasi alat gesek kartu kredit di pertokoan. Nomor tersebut kemudian ditanamkan di alat gesek milik pelaku. Mereka seolah-olah belanja, padahal tidak. Yang terjadi selanjutnya, catatan transaksi belanja fiktif langsung terekam pada alat gesek kartu. Anggota komplotan lantas memencet opsi refund sehingga mengubah transaksi pengembalian uang, yang mengalir ke rekening mereka.
Sedikitnya lima bank uangnya terkuras dalam modus pencurian ini. Jumlah transaksinya mulai Rp 60 juta hingga Rp 70 miliar. Polisi menyita ratusan kartu tanda penduduk palsu, puluhan kartu anjungan tunai mandiri palsu, belasan EDC kartu kredit, dan ijazah palsu.

• Pada April 2010, Aparat satuan Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap kawanan pemalsu kartu kredit. Dari kawanan ini, polisi berhasil disita 266 kartu kredit palsu lokal dan internasional dengan total nilai Rp 2,5 miliar. Kawanan ini memiliki mesin untuk mencetak kartu kredit palsu sendiri di sebuah rumah di Jalan Kartini, Mangga Besar Jakarta Pusat. Pemalsuan kartu kredit dilakukan dengan menggandakan data kartu kredit milik orang lain.
Data tersebut kemudian dimasukkan dalam kartu kredit palsu. Penangkapan kawanan pemalsu kartu kredit ini bermula dari laporan seorang kasir di salah satu pusat perbelanjaan di Blok M yang curiga terhadap seorang pembeli yang menggunakan kartu kredit mereka yang bentuknya tidak seperti kartu kredit asli.

• Pada Juli 2010, Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap karyawan kafe Starbucks Tebet Jakarta Selatan, DDB, 26 tahun yang terbukti melakukan pembajakan kartu kredit para pelanggannya.
Pelaku mengumpulkan data kartu kredit dari konsumen tempatnya bekerja dengan cara struk diprint ulang dan dicatat kode verifikasinya. Dari situ pelaku berhasil menguasai ratusan data kartu kredit.

Data kartu kredit selanjutnya digunakan untuk membayar transaksi pembelian alat elektronik Ipod Nano dan Ipod Touch secara online di Apple Online Store Singapura hingga lebih dari 50 kali. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 378 KUHP tentang pencurian serta UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara di atas lima tahun.






BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi,melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Banyakkegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan, kini dapat dilakukan dengan mudah dancepat dengan model-model bisnis yang sama sekali baru. Begitu juga, banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia.
Di sisi lain, perkembangan TI dan Internet ini, juga telah sangat mempengaruhi hampir semua bisnis di dunia untuk terlibat dalam implementasi dan menerapkan berbagai aplikasi. Banyak manfaat dan keuntungan yang bisa diraih kalangan bisnis dalam kaitan ini, baik dalam konteks internal (meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi), dan eksternal (meningkatkan komunikasi data dan informasi antar berbagai perusahaan pemasok, pabrikan, distributor) dan lain sebagainya.
Banyak terjadi tindak kejahatan Internet (seperti carding), tetapi yang secara nyata hanya beberapa kasus saja yang sampai ke tingkat pengadilan. Hal ini dikarenakan hakim sendiri belum menerima bukti-bukti elektronik sebagai barang bukti yang sah, seperti digital signature. Dengan demikian cyberlaw bukan saja keharusan melainkan sudah merupakan kebutuhan, baik untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, dengan semakin banyak terjadinya kegiatan cybercrime maupun tuntutan komunikasi perdagangan manca negara (cross border transaction) ke depan.

3.2 Saran
Mengingat begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), efek negatifnya pun ikut andil di dalamnya, untuk itu diharapkan peran demi tegaknya keadilan di negeri ini.





DAFTAR PUSTAKA


Tag of CYBERCRIME (CARDING) : EP
Previous
« Prev Post

Related Posts

Populer Post